Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik sedang fokus menyelesaikan pemberkasan terkait dua kasus Djoko Tjandra yang ditangani kepolisian.
Kasus pertama adalah tentang penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Pada kasus ini, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra sebagai tersangka.
Advertisement
Awi berharap pemberkasan kasus Djoko Tjandra ini cepat selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Terkait dengan penyidikan Tipikor khususnya Red Notice, hari ini penyidik fokus pada pemberkasan dan semoga dapat segera Tahap I," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Menurut dia, penyidik juga kebut pemberkasan kasus surat jalan Djoko Tjandra. Dia mengatakan, pemeriksaan dalam kasus ini cepat dilakukan. Terlebih, Djoko Tjandra tidak mengubah keterangannya saat masih menjadi saksi.
"Pemeriksaan yang dilakukan kemarin merupakan pemeriksaan secara formil, karena sudah pernah diperiksa sebelumnya dan pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan sebelumnya, kemarin ditanyakan kembali apakah ada perubahan dalam jawabannya atau tidak dan hasilnya tidak ada banyak perubahan, sehingga untuk pelaksanaannya dapat lebih cepat," kata Awi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadwalkan Periksa Jaksa Pinangki
Sementara, penyidik Polri juga segera memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki sebelumnya menolak untuk diperiksa dengan alasan anaknya ingin membesuk pada hari itu.
Awi mengatakan, penyidik sudah mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadap Pinangki.
"Kemarin penyidik Subdit lll Dittipikor Polri sudah menyampaikan bahwa pemeriksaan Jaksa PSM akan dilaksanakan pada Rabu atau Kamis dan untuk tempatnya masih tergantung kepada penyidik," tutup Awi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement