Liputan6.com, Pekanbaru - Sindikat narkoba Malaysia memanfaatkan seorang warga Riau memasok 10 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi ke Indonesia. Benda haram itu rencananya dibawa ke Kota Dumai setelah dipasok melalui pantai di Desa Tanjung Leban Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman menjelaskan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap pria inisial RS. Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut RS baru pulang dari Malaysia membawa sabu.
Suhirman memerintahkan anggotanya ke Desa Tanjung Leban untuk mencari RS. Beberapa hari di desa itu, petugas melihat RS mengendarai motor pulang ke sebuah rumah yang diintai petugas.
Baca Juga
Advertisement
"Pas diinterogasi dia mengaku adalah RS, dia juga mengakui baru pulang dari Malaysia membawa sabu dan ekstasi," kata Suhirman, Senin siang, 31 Agustus 2020.
RS menyebut berangkat dari Malaysia memakai speedboat bersama dua orang. Sampai di pantai, dua orang tadi kembali ke Malaysia sementara RS diminta mengantarkan sabu dan ekstasi ke rumah pria inisial KD.
Berdasarkan nyanyian RS ini, KD tertangkap di rumahnya di Jalan Arifin Ahmad, desa tersebut. Setelah interogasi cukup lama, akhirnya KD mengaku menerima 10 kilo sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
"Narkoba jenis sabu dan ekstasi disimpan dalam tas di ladang, di taruh di bawah tumpukan kayu," kata Suhirman.
Jarak rumah KD dengan kebunnya sekitar 3 kilometer. Setelah mengambil semua barang bukti itu, petugas membawa kedua tersangka ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kerjasama Polisi Malaysia
Dalam kasus ini, masih ada beberapa target buruan. Rencananya, KD akan membawa sabu dan ekstasi itu ke Kota Dumai, selanjutnya ke Pekanbaru untuk diedarkan ke berbagai provinsi di Pulau Sumatra.
Kepada petugas, tersangka RS mengaku dijanjikan Rp100 juta oleh jaringan narkoba Internasional karena perannya membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia. Sementara tersangka KD mengaku dijanjikan Rp50 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman paling ringan lima tahun, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
Suhirman menyebut pantai timur Riau atau Pulau Sumatra sangat rawan penyelundupan narkoba. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Polda lain yang satu pantai dengan Riau untuk menjaga barang ilegal dari Malaysia tidak masuk.
"Juga bekerjasama dengan Malaysia karena mereka tak ingin ada penyelundupan," ucap Suhirman.
Advertisement