Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan pencabulan menodai dunia pendidikan, di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku pencabulan diduga merupakan oknun guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sembawa Banyuasin.
Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berinisial HB (53). Terduga pelaku tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap S (13), salah satu murid perempuannya.
Baca Juga
Advertisement
Dari informasi yang diperoleh, korban datang ke sekolah untuk menanyakan perihal tugas yang diberikan secara daring. Lokasi sekolah tersebut berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Bayuasin.
Korban S masuk ke ruang TU dan menemui HB untuk mendapatkan informasi tersebut. Diduga karena kondisi sepi, HB melakukan tindakan asusila. Oknum guru tersebut menciumi korban yang tak berani melakukan perlawanan.
"Setelah saya cium, dia langsung pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, para warga datang ke sekolah dan menemui saya," ucapnya, saat diinterogasi di Mapolres Banyuasin Sumsel, Senin (31/8/2020).
Belasan warga langsung mengamuk dan menyeret tubuh oknum guru tersebut ke luar sekolah. Para warga yang diselimuti emosi, akhirnya membawa HB ke Mapolres Banyuasin.
HB mengakui dirinya khilaf saat melakukan aksi asusila tersebut. Namun dia mengelak, jika dituduh sudah sering mencabuli para muridnya. "Baru sekali saya lakukan itu, saya khilaf," katanya.
Penasehat Hukum korban Ely Udin didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, saat ini korban S mengalami depresi dan dihantui rasa ketakutan.
Korban mengaku jika sudah empat kali mendapat pelecehan seksual oleh HB di Banyuasin. Bahkan, HB berani menyentuh alat vital korban.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Hukuman Penjara Menanti
"Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan jabatan PNS pelaku bisa dicabut," ujarnya.
Diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar melalui Kanit KPPA Ipda Suprianto, laporan pelecehan seksual yang dialami korban sudah masuk ke Mapolres Banyuasin.
"Ya benar adanya, tersangka diserahkan oleh warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin," katanya.
Untuk saat ini, baru ada satu orang korban yang melapor. Mereka masih terus lakukan pendalaman dan menunggu, jika ada korban lainnya datang untuk melapor.
Jika terbukti bersalah, HB bisa dijerat dengan pasal 281 KUHP dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Advertisement