Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan rencana penempatan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar akan dilaksanakan. Namun, Hari tidak menyatakan secara detail kapan hal tersebut dilaksanakan.
"Kita sedang menunggu, tapi prinsipnya trotoar itu tetap hak pejalan kaki namun di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 63 tahun 2014 itu boleh ditempati usaha dengan syarat ini," kata Hari di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan untuk pelaksanaan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, sebab tidak semua trotoar di bawah pengelolaan dari Dinas Bina Marga. Sebab ada pula yang di bawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air hingga PT MRT Jakarta.
"Masing-masing pihak aset itu menyampaikan rekomendasinya ini. Nanti ditetapkan baru dibuatkan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta rencananya mengizinkan para pedagang kaki lima atau PKL berjualan di atas trotoar. Kendati dinilai menyalahi fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, Pemprov DKI Jakarta menyebut ada dasar hukumnya yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan trotoar untuk PKL.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lebih dari 5 Meter Bisa Multifungsi
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan, dalam Peraturan Menteri PU disebutkan trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter bisa multifungsi.
Saat ini pihaknya tengah membuat desain trotoar multifungsi dan bagaimana aturan mainnya. Hari mengatakan, salah satu syarat PKL yang nantinya diizinkan berjualan di atas trotoar adalah PKL ramah lingkungan.
"Pinginnya PKL yang ramah lingkungan, tidak tetap di situ tapi ada sistem shift atau waktu berganti. Pagi, siang, malamnya ganti lagi. Jadi ini baru dibahas," jelasnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Desain trotoar multifungsi beserta aturannya diharapkan rampung tahun ini. Terkait titik mana saja yang akan diizinkan untuk PKL, Hari mengatakan spotnya belum ditentukan.
Advertisement