Liputan6.com, Jenepoto - Emak-emak berinisial RDA, warga Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto lantaran kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam mulutnya. Ia bahkan berusaha menelan barang bukti tersebut.
Ibu rumah tangga berusia 41 tahun itu ditangkap di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Kalumpang Lompoa, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada Minggu, 30 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto menceritakan bahwa penangkapan RDA bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto dari masyarakat. Polisi lalu mencegat kendaraan yang digunakan RDA dan menggeledahnya.
"Kita cegat lalu kita geledah mobil yang ia gunakan," kata Yudha kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020) malam.
Saat polisi menggeledah RDA, ia tiba-tiba terlihat mengeluarka sesuatu dari lengan krii bajunya dan memasukkan benda itu ke dalam mulutnya. Polisi lalu membawa RDA ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang untuk meminta bantuan dokter mengeluarkan benda yang ditelan oleh RDA.
"Saat di parkiran Rumah Sakit, dia tiba-tiba memuntahkan benda tersebut," ucap Yudha.
Setelah benda itu diperiksa ternyata benar, benda tersebut adalah narkoba jenis sabu. Yudha menyebut sabu yang berusaha ditelan oleh RDA seberat 1.58 gram yang terbungkus dalam 6 saset berbeda.
"Setelah diperiksa ternyata ada 6 saset sabu dengan berat 1.58 gram," Yudha menjelaskan.
RDA pun langsung dibawa ke Mako Polres Jeneponton untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan sementara emak-emak itu mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
"Selain 6 saset sabu itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni dua saset berisi 187 saset kosong berukuran sedang, selembar tisu dan 7 buah telepon genggam," dia memungkasi.