Liputan6.com, Denpasar - Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha (53), bunuh diri saat hendak dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.
"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin malam, dikutip Antara.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan setelah mengetahui Nugraha menembak dirinya sendiri ke dada kirinya pada sekitar pukul 19.40 WITA petugas langsung membawa ke mobil tahanan menuju RS Bros.
"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Maryono.
"Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," katanya.
Kejadian bunuh diri yang melibatkan mantan kepala BPN Denpasar dan BPN Badung ini berawal saat dia akan dipindah dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju LP.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dipanggil Sejak Akhir Pekan
Maryono menjelaskan, kejaksaan telah memanggil Nugraha itu akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan pagi hari ini.
Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.
"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan sholat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," jelasnya.
Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar.
Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu yang Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Advertisement
Penasehat Hukum Ambil Barang di Loker
"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali," katanya.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Bali, tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.
"Nah ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri," ucap Maryono.
KONTAK BANTUAN
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.