Liputan6.com, Jakarta Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat mengusung pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo untuk bertarung di Pilkada Kota Pasuruan pada 9 Desember 2020.
"Kami sudah sepakat dan siap memenangkan pasangan Gus Ipul-Adi Wibowo," ujar Sekretaris DPW PAN Jatim Basuki Babussalam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jatim, Senin, 31 Agustus 2020.
Advertisement
Di Pilkada Kota Pasuruan, partai berlambang matahari bersinar tersebut memiliki dua kursi dan berkoalisi dengan beberapa partai politik setempat.
PAN memutuskan sepakat berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah terlebih dahulu menyatakan dukungannya.
DPW PAN, kata dia, juga menginstruksikan kepada DPD PAN Kota Pasuruan termasuk kader dan simpatisan untuk mengawal Gus Ipul-Adi Wibowo memenangkan kontestasi.
"Setelah ini surat rekomendasi dan formulir B1KWK yang merupakan berkas resmi untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera diserahkan," ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Kendati bukan kader PAN, kata dia, namun pasangan tersebut memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas tinggi sehingga partai realistis untuk mengusung demi kepentingan masyarakat Kota Pasuruan.
Basuki juga berharap pasangan Gus Ipul-Adi Wibowo membawa Kota Pasuruan menjadi lebih baik, serta menjalankan komitmen untuk kesejahteraan rakyat setempat.
Di Kota Pasuruan, syarat minimal pendaftaran pasangan calon ke KPU setempat sebanyak enam kursi dari total 30 kursi di DPRD setempat periode 2019-2024.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasangan yang Bertarung di Pilkada Pasuruan
Pilkada Kota Pasuruan juga diikuti pasangan Raharto Teno Prasetyo-M Hasyim Asyari (TEGAS) yang diusung koalisi empat partai politik, yakni Partai Hanura (3 kursi), PDI Perjuangan (2 kursi), Partai NasDem (1 kursi) dan Partai Gerindra (3 kursi).
Sedangkan, pasangan Gus Ipul-Adi Wibowo bermodalkan koalisi PKB (8 kursi), Partai Golkar (7 kursi), PKS (3 kursi) dan PAN (2 kursi).
Masih tersisa satu partai politik lagi, yaitu PPP (1 kursi) yang belum menentukan sikap mengusung pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Advertisement