Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyatakan, sebanyak 126.000 warga DKI Jakarta telah dikenakan sanksi, akibat melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Menurut dia, dari pelanggar di Jakarta tersebut, denda yang berhasil terkumpul sebanyak Rp 1,9 miliar.
Advertisement
"Total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker adalah Rp 1,9 miliar. Sebanyak 13.390 orang yang didenda," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Selain pelanggaran masker, sejumlah tempat usaha dan fasilitas umum di Jakarta juga melanggar aturan. Untuk fasilitas umum denda pelanggaran sudah mencapai Rp 728 juta dan untuk tempat usaha sebesar Rp 274 juta.
Arifin menyatakan dari sejumlah sidak yang dilakukan pelanggaran yang paling banyak dilakukan di sejumlah tempat usaha, yakni terkait pembatasan jumlah pengunjung.
"Untuk pengecekan suhu, penggunaan masker pada pegawai, hand sanitizer, wastafel itu sudah. Tapi ternyata jumlah meja dan kursi ini dikurangi tapi tidak sampai 50 persen, jadi physical distancing-nya ini dilanggar," jelas Arifin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perintah Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk terbiasa menggunakan masker, khususnya di sejumlah lokasi fasilitas publik untuk menekan virus Covid-19.
Selain itu, dia mengingatkan, agar masyarakat tak melepas maskernya meski berada di tempat kerja atau kantor. Menurut dia, di kantor interaksi justru intensif, sehingga berisiko terpapar virus Covid-19.
"Padahal interaksi di kantor justru intensif, banyak bicara," kata Anies dalam diskusi daring di Youtube SDGs Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurut dia, potensi penularan Covid-19 lebih rendah justru di kendaraan umum. Pasalnya, tak ada banyak interaksi.
"Kalau di kendaraan umum malah rata-rata diam. Jadi pakai masker dan diam, maka potensi penularannya menjadi lebih rendah," ungkap Anies.
Meski demikian, dia tetap meminta menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Covid-19. Anies juga mengimbau agar masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan sebagai kebiasaan sehari-hari.
"Kita berharap bisa menjadi satu kesadaran bersama untuk bisa membangun proses pendisiplinan di berbagai tempat sehingga benar-benar apa yang diajarkan melakukan 3M itu bisa menjadi kebiasaan. Dan setelah dia menjadi kebiasaan, dia menjadi budaya baru," Anies memungkasi.
Advertisement