Batas Pendaftaran Nomor untuk Subsidi Pulsa Kemendikbud Diperpanjang hingga 11 September

Masa tenggat waktu pengisian ini diperpanjang dari sebelumnya tanggal 31 Agustus 2020 kemarin.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Sep 2020, 10:21 WIB
Murid kelas III SDN 02 Pondok Petir mengikuti kegiatan belajar mengajar di teras rumah salah satu siswa di Depok, Senin (31/08/2020). Sudah hampir dua minggu ini, mereka mengadakan pembelajaran secara tatap muka dengan guru yang berkeliling atas permintaan wali murid. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mensubsidi pulsa bagi peserta didik, mahasiswa, guru serta para dosen. Bagi siswa dan guru masing-masing mendapatkan subsidi pulsa sebesar Rp 35 ribu atau setara 35 gigabyte per bulan bagi siswa. Sementara guru Rp 42 ribu atau 42 gigabyte.

Subsidi pulsa akan ditransfer ke masing-masing nomor peserta didik. Namun sebelumnya pihak kepala sekolah harus mengisi data siswa termasuk nomor teleponnya dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut akun resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), tenggat waktu pengisian data hingga 11 September 2020.

"Pengisian data maksimal 11 September," tulis akun Ditjen GTK @dirjen_gtk, Selasa (1/9/2020).

Masa tenggat waktu pengisian nomor untuk subsidi pulsa ini diperpanjang dari sebelumnya tanggal 31 Agustus 2020 kemarin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Subsidi September hingga Desember

Pemberian bantuan pulsa tersebut rencananya akan dilakukan selama 4 bulan berturut-turut dimulai pada September hingga Desember 2020.

Subsidi ini diberikan guna menunjang pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

"Bagi para kepala satuan pendidikan, silakan melakukan pendataan guru dan siswanya melalui aplikasi Dapodik.#Merdekabelajar #GuruPenggerak," tulis Ditjen GTK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya