Kejagung: Nilai Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Diperkirakan Rp 1,1 Triliun

Kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, hingga kini masih dalam pendalaman penyidik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Sep 2020, 10:25 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam juga membuat sejumlah tahanan dievakuasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, hingga kini masih dalam pendalaman penyidik. Soal kerugian, untuk sementara nilainya ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, sebenarnya pihaknya belum dapat menghitung jumlah pasti kerugian tersebut.

"Perkiraan kerugian belum dihitung secara rinci, tapi kami sudah mendapat perkiraan sementara," tutur Hari saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Menutur Hari, ada dua jenis perkiraan kerugian. Yang pertama adalah terkait gedung dan bangunan, kemudian kedua soal isi yang ada dalam bangunan Kejaksaan Agung tersebut.

"Perkiraan kerugian yang pertama gedung dan bangunan Rp 178.327.638.121 miliar," jelas dia.

Adapun kerugian dari isi bangunan, lanjutnya, dari peralatan sederhana hingga mesin canggih ditaksir mencapai Rp 940.221.714.708 miliar.

"Total Rp 1.118.549.352.829 triliun, ini perkiraan sementara karena tim masih belum bisa memasuki area," Hari menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Saksi yang Diperiksa

Sejauh ini, sudah 105 saksi yang diperiksa penyidik.

"Informasi pada hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 105 saksi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Awi merinci, saksi tersebut antara lain Office Boy 54 orang, Cleaning Service 20 orang, keamanan dalam kantor Kejaksaan Agung 10 orang, Pejabat Utama atau PNS 5 orang, tukang 7 orang, pihak swasta 7 orang, dan teknisi 2 orang.

"Jadi kita berkerja secara pararel, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Labfor melakukan oleh TKP tahap I dan tahap 2 dengan mengumpulkan temuan di lapangan yang selanjutnya dilakukan analisa oleh Puslabfor Bareskrim Polri," jelas dia.

Awi mengatakan, hasil dari analisis itulah yang akan menentukan ada tidaknya kaitan kebakaran itu dengan unsur kesengajaan. Kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi dan hasil di lapangan.

"Mohon menunggu, menghormati, dan memberikan kesempatan untuk Puslabfor Bareskrim Polri dan tim bekerja," Awi menandaskan.

Gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan mobil pemadam dan ratusan petugas dikerahkan untuk memadamkan api selama kurang lebih 11 jam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya