Jokowi Ingatkan Gubernur Beri Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan, para gubernur agar penerapan protokol kesehatan disertai dengan pengawasan dan penerapan sanksi kepada masyarakat yang melanggar, guna menekan penyebaran virus Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Sep 2020, 12:05 WIB
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan, para gubernur agar penerapan protokol kesehatan disertai dengan pengawasan dan penerapan sanksi kepada masyarakat yang melanggar, guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (1/9/2020).

"Pemberian sanksi bagi yang tidak patuh (protokol kesehatan) juga betul-betul dilakukan. Sehingga kedisiplinan kita betul-betul dikerjakan seluruh masyarakat kita," kata Jokowi.

Dia juga meminta, agar sosialisasi protokol kesehatan juga semakin digalakkan. Bahkan, jika perlu bisa melibatkan tokoh masyarakat.

"Sekali lagi saya ingin para Gubernur, yang berkaitan dengan jaga jarak, cuci tangan, jangan berkerumun, jangan berdesakan harus diulang-ulang terus. Terutama terkait pemakaian masker, harus disampaikan terus menerus," jelas Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terbitkan

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau walikota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu 5 Agustus 2020.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya