Liputan6.com, Maluku- Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berhasil membongkar modus perdagangan anak di Kota Ambon, Maluku.
Baca Juga
Advertisement
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,terdiri dari seorang perempuan berinisial AW 21 tahun dan seorang pria berinisial WIL 20 tahun. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda usai melakukan transaksi seks komersial melalui salah satu aplikasi media sosial.
"Korbannya FH, gadis dibawah umur berusia 16 tahun. Keduanya ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2020," beber Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada wartawan, Selasa 1 September 2020.
Kasat mengungkapkan,AW dan WIL menawarkan korban FH kepada pelanggang seks komersil melalui aplikasi Mi Chat. Harga yang dipatok sekali main sebesar Rp.200.000 sampai dengan Rp.300.000.
"Dari tarif itu kedua tersangka menerima keuntungan sekitar Rp.50.000 sampai Rp.150.000," ujar Kasat.
Awalnya Berkenalan Dengan Korban
Menurut Kasat, kasus perdangangan anak ini diselidiki sesuai dasar laporan polisi No : LP/662/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 27 Agustus 2020.
Awalnya, kedua tersangka berkenalan dengan korban, setelah itu keduanya lantas mengajak korban untuk tinggal serumah dengan mereka.
"Selanjutnya tersangka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi Mi Chat kemudian pelanggan melakukan persetubuhan dengan korban," jelasnya.
Kasat menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76i UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Barang bukti yang sudah diamankan adalah tiga buah baju perempuan dan satu buah HP merk samsung J1. Kedua tersangka sudah ditahan," kata Kasat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement