Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Dua di antaranya adalah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, operasi itu dilakukan sejak Sabtu, 29 Agustus 2020.
Advertisement
"Sehingga hari Senin saya sudah, dilaporkan ada empat tempat dilakukan penggeledahan. Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki," tutur Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Menurut Febri, empat tempat itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, dan satu dealer mobil.
"Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya rekan-rekan sudah lihat dan ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan," jelas Febri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terbuka dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Bahkan siap melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjawab keraguan publik.
"Demi menjawab keragu-raguan publik, pasti kami akan koordinasi dan supervisi, dan secara tranparan ketika perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Saksikan Video Terkait Berikut Ini
Koordinasi dengan KPK
Menurut Hari, koordinasi dan supervisi bisa dilakukan kapan pun diperlukan. Setiap saat KPK dapat menanyakan, menambahkan, memberikan data, juga memberikan informasi kepada Kejagung.
"Dan kami akan lakukan nantinya koordinasi dan supervisi, jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang KPK untuk menjawab keragu-raguan publik," jelas dia.
Hari menyatakan akan bekerja maksimal dalam mengawal kasus jaksa Pinangki, termasuk dalam hal koordinasi antarinstansi.
"Nanti akan ada proses dan semacam gelar perkara. Kapan itu, nanti akan ada tahapan-tahapan. Silakan KPK mau koordinasi dan supervisi dengan kami, kami terbuka. Jadi setiap saat supaya nanti lebih transparan karena ending perkara adalah dilimpahkan ke pengadilan," Hari menandaskan.
Advertisement