Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Grab untuk mendukung perluasan digitalisasi serta peluang ekonomi bagi jutaan UMKM di Indonesia, lantaran kolaborasi ini ditargetkan bisa menjangkau 400.000 UMKM pada akhir 2020.
Kemitraan ini merupakan lanjutan dari program #TerusUsaha sebagai komitmen Grab untuk memanfaatkan teknologi dan informasi yang dimiliki, guna memberi pelatihan dan pembinaan berbasis digital kepada UMKM Indonesia, agar terus berkembang dan bersaing di ekosistem ekonomi digital Indonesia yang juga terus bertumbuh.
Advertisement
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan setidaknya sejak pandemi terjadi, penjualan di e-commerce naik hingga 26 persen dan mencapai 3,1 juta transaksi per hari. Namun awal tahun 2020 menunjukkan baru 13 persen dari total populasi UMKM yang hadir dalam platform digital.
"Baru 8 juta pelaku UMKM yang hadir, dengan masih ada tantangan lainnya, tidak cukup hanya “hadir”. Aktivitas pelaku UMKM dalam platform digital juga masih terjegal isu sustainability, yang mana patut mendapat perhatian lebih," kata Teten dalam Penandatanganan nota kesepahaman Grab dan KemenkopUKM, secara virtual, Selasa (1/9/2020).
Sehingga UMKM tidak hanya harus bertahan, tapi juga harus mampu menjadi berkualitas dan kompetitif, baik dalam lingkup pasar lokal maupun global.
Menurut Teten, UMKM dapat bertahan dan terus berkembang di masa pandemi para pelaku UMKM di Indonesia harus melakukan inovasi dan mulai bertransformasi ke arah digital. Peran berbagai pihak termasuk pihak swasta sangatlah dibutuhkan guna memberikan platform yang dapat dimanfaatkan oleh jutaan UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak swasta termasuk Grab Indonesia yang terus berkomitmen dalam mendukung percepatan transformasi digital para UMKM. Kami harap ini juga bisa menjadi batu loncatan bagi bisnis mereka sehingga mereka dapat beradaptasi dan berkembang dalam era ekonomi digital,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, pihaknya berkomitmen penuh untuk membantu pemerintah dalam mendukung keberlangsungan bisnis UMKM di Indonesia.
“Dari awal didirikan, Grab telah berkomitmen untuk memberdayakan dan mendigitalisasi lebih banyak UMKM di Indonesia. Melalui misi GrabForGood dan program #TerusUsaha yang telah kami luncurkan, kami berkomitmen untuk memastikan teknologi kami dapat membawa dampak positif bagi jutaan orang di Indonesia,” kata Neneng.
Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, Grab akan memberikan akses perluasan digital dan dukungan peluang ekonomi yang lebih luas kepada para jutaan UMKM tradisional di Indonesia agar mereka bisa terus bertahan di masa yang sulit ini.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Penyelamat Krisis Ekonomi, Apa Itu UMKM?
Tentunya sudah tak asing mendengar kata UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bahkan, UMKM sering disebut sebagai salah satu sektor yang tahan terhadap krisis ekonomi.
Lalu apakah Anda tahu definisi UMKM secara keseluruhan? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut ini.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan definisi UMKM itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur di dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008. UMKM memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu di dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Rully kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020).
Sebenarnya, definisi UMKM di Indonesia berbeda-beda yang mengacu pada kriteria lembaga atau instansi maupun peraturan perundang-undangan.
Misalnya menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan penggunaan jumlah tenaga kerja pada setiap unit usaha, yakni Usaha kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai dengan 19 orang.
Sedangkan, Usaha menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.
Sementara pengertian UMKM menurut UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menetapkan batasan kriteria UMKM sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
2. Kriteria Usaha Kecil
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000.
3. Kriteria Usaha Menengah
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000.
Advertisement