Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat mewacanakan, adanya sanksi terhadap ASN yang tak netral di Pilkada 2020. Bilamana sanksi itu tidak dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka data administrasi kepegawaian yang bersangkutan diblokir, sampai yang bersangkutan disanksi.
Rencananya, aturan tesebut akan dimuat melalui surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.
Advertisement
Terkait hal ini, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menuturkan, penandatangan SKB tersebut akan dilakukan 10 September 2020 mendatang.
"Rencana 10 September akan dilakukan penandatanganan SKB antara Menpan-RB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Menurut dia, pemblokiran data ASN, itu akan menjadi kewenangann BKN dalam mengendalikan ASN. Namun, hal itu disekapati guna menegakan disiplin.
"Atas kesepakatan dengan KASN, kegiatan tersebut akan dilakukan sebagai bagian penegakan disiplin netralitas ASN," ungkap Tjahjo.
Karena itu, SKB yang akan ditandatangani nanti, untuk memperkuat kesepakatan tersebut.
"Namun kegiatan tersebut dirasakan perlu penguatan. Oleh karena itu rencana tanggal 10 September akan dilakukan penandatanganan SKB," jelas Tjahjo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Banyak Melanggar
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 490 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari data per 19 Agustus 2020, melakukan pelanggaran netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam kampanye virtual ketiga Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (26/8/2020).
Meski demikian, dari total 490 ASN dilaporkan, sebanyak 372 ASN sudah diberikan rekomendasi oleh KASN, kemudian yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baru sebesar 192 atau 52.2%
Karena itu, Tasdik meminta sebelum memasuki kampanye pada Pilkada 2020, hal ini harus benar diantisipasi.
"Ini angka belum memasuki masa kampanye (Pilkada 2020), jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya," kata Tasdik dalam keterangannya.
Tasdik juga menuturkan, perlunya saksi yang tegas bagi ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2020.
Menurut dia,sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas," Tasdik Memungkasnya.
Advertisement