Liputan6.com, Jakarta Dua orang WNI di Chile ditangkap polisi di Chile karena diduga melecehkan seorang perawat. Para pelaku yang positif Virus Corona (COVID-19) kini harus mendekam di tahanan.
Kasus dua WNI itu sempat viral di media sosial Chile. Para petugas kesehatan menggalang aksi solidaritas melawan pelecehan yang menimpa rekan mereka.
Baca Juga
Advertisement
Kementerian Luar Negeri Indonesia saat ini masih memberi bantuan hukum kepada dua WNI yang diketahui merupakan ABK.
"Kedua ABK WNI saat ini berada dalam tahanan aparat kepolisian setempat. KBRI telah berkoordinasi dengan aparat setempat bagian kejahatan seksual dan juga telah berkomunikasi dengan kedua ABK WNI tersebut. KBRI akan terus berikan pendampingan kekonsuleran," ucap Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha kepada Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).
Judha memastikan bahwa keadaan dua WNI itu masih positif COVID-19.
Selain memberi bantuan hukum, Kementerian Luar Negeri juga menyediakan bantuan penerjemah bagi dua pelaku. Judha belum bisa memastikan apakah WNI itu terjerat kasus pemerkosaan atau bukan.
"Kita tunggu hasil penyelidikan aparat setempat," pungkas Judha.
Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri, ada total 185 ABK WNI yang positif COVID-19. Sebanyak 157 sudah sembuh, 6 orang meninggal, dan 27 masih dirawat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kabar Sebelumnya
Pada Senin kemarin, KBRI Santiago melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah.
"KBRI Santiago melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat yang menangani kasus, serta telah berbicara dengan kedua WNI/ABK dengan inisial AK dan SAW," kata Teuku Faizasyah.
Selanjutnya, Teuku Faizasyah menerangkan, bahwa "otoritas kepolisian setempat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyediakan pengacara pro bagi kedua WNI/ABK".
Tak hanya itu, KBRI Santiago juga akan membantu menyediakan penerjemah selama proses penyelidikan, menurut Teuku Faizasyah.
"KBRI akan memastikan kedua WNI/ABK akan mendapatkan fair trial sampai dengan keluarnya putusan pengadilan," tambah Teuku Faizasyah.
Advertisement