FOTO: Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.

oleh Johan Fatzry diperbarui 01 Sep 2020, 18:30 WIB
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.
Kendaraan petugas PMI menyemprotkan disinfektan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga duduk menunggu bus di dekat fasilitas cuci tangan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Dalam aturan tersebut tertulis PSBB Transisi di Jakarta diperpanjang hingga 10 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga tidak mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 secara signifikan maka secara otomatis akan dilanjutkan mulai 11-24 September mendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan saat melintas di depan layar raksasa berisi imbauan patuh protokol kesehatan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga mengenakan masker menunggu bus di halte kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pedagang asongan tertidur saat berjualan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Dalam aturan tersebut tertulis PSBB Transisi di Jakarta diperpanjang hingga 10 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga merapikan masker saat beraktivitas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 secara signifikan maka secara otomatis akan dilanjutkan mulai 11-24 September mendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Pejalan kaki saat melintas di depan spanduk imbauan 3M di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya