Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek sampai 29 September 2020

Dengan dikeluarkannya Kepgub, masa PSBB di wilayah Bodebek diperpanjang sampai 29 September 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 01 Sep 2020, 21:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Masa perpanjangan PSBB Bodebek itu termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020.

Dengan dikeluarkannya Kepgub, masa PSBB di wilayah Bodebek diperpanjang sampai 29 September 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 31 Agustus 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek diambil dengan pertimbangan hasil evaluasi zonasi kewaspadaan penyebaran Covid-19.

"Yang saya perpanjang (sudah) ditandatangan adalah PSBB Bodebek karena hasil laporan Gugus Tugas Nasional zona merahnya bertambah, tidak hanya Kota Bogor," katanya di Gedung Pakuan, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, Emil, sapaan Ridwan Kamil menyampaikan apresiasi terhadap Kota Depok dan Kota Bogor yang menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari.

"Saya mengapresiasi Kota Depok dan Kota Bogor melakukan terobosan pembatasan kegiatan (jam malam). Saya kira itu baik walaupun tidak nyaman karena di mana ada pergerakan kerumunan ternyata intensitas Covid-nya naik, jadi harus hari-hati," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ucap Daud.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ucap Daud.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (1/9/20) pukul 13.30 WIB, jika diakumulasikan, terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 1.085 kasus.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


AKB Diperpanjang hingga 26 September 2020

Selain perpanjangan masa PSBB, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.

Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal.

"Bupati dan wali kota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB," tuturnya.

Menurut Daud, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 pada masa AKB di Jabar. Masyarakat merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan Covid-19," ungkap Daud.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," kata Daud menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya