Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 23 warga yang melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi di Jalan Surya Wijaya Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, para pelanggar tersebut umumnya warga yang tidak memakai masker.
Advertisement
"Total ada 23 pelanggar, 18 pelanggar disanksi kerja sosial dan lima pelanggar diberikan sanksi administrasi," ujarnya, Selasa (1/9/2020).
Dijelaskan Tubagus, pengawasan PSBB transisi tersebut rutin dilakukan oleh pihaknya. Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
"Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, sebanyak 35 warga yang tidak menggunakan masker juga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Mangga Besar IX, Taman Sari, Jakarta Barat.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, dalam kegiatan tertib masker kali ini pihaknya berhasil menjaring 35 warga yang tidak memakai masker.
"Rinciannya, 32 warga diberikan sanksi kerja sosial dan tiga warga diberikan sanksi administrasi," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Meningkatkan Kesadaran Warga
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan kesadaran masyarakat semakin meningkat," tandasnya.
Advertisement