Tarif Listrik PLN Turun, Cek Daftar Lengkap Pelanggan yang Beruntung

Kabar gembira bagi pelanggan listrik PLN golongan rendah. Tarif listrik PLN turun. Cek apakah Kamu termasuk yang beruntung.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Sep 2020, 05:04 WIB
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi pelanggan listrik PLN golongan rendah. Tarif listrik PLN turun. Cek apakah Kamu termasuk yang beruntung.

PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah. Ketentuan itu termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Dengan begitu, maka harga per KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh, atau turun 22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menyatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Agung di Jakarta, Selasa 1 September 2020.

Penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini, lanjut dia, tidak menyertakan syarat apa pun. "Silakan nikmati penurunan tarif listrik ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman."

Saksikan Video Cara Pangkas Tagihan Listrik


Daftar Pelanggan

PLN sedang menarik kabel konduktor terhadap 4 menara terakhir dari 178 total menara jaringan di Sulsel menggunakan drone. (Dok PLN)

Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

4. R-3 TR 6600 VA

5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA


Diskon 50-100 Persen

Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan). Sedangkan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.


Rincian

Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh. Sementara untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

"Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," kata Agung di Jakarta, Selasa 1 September 2020.


Perubahan 4 Parameter

Petugas melakukan pengecekan atau Quality Control di Pusat Sertifikasi PLN Duren Tiga, Jakarta, Rabu (22/7/2020). PLN Pusertif melakukan pengujian terhadap instalasi kelistrikan, kWh meter, dan seluruh peralatan listrik sesuai standar yang berlaku. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei s.d. Juli 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada Mei-Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan). Sedangkan untuk pelanggan non-subsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.


Program Pemulihan

Petugas PLN. Dok PLN

Agung menyatakan, ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar dia.

Adapun pihak yang dapat menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Kemudian pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA dan penerangan jalan umum tarifnya turun sebesar Rp 22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.


Pelanggan Tegangan Menengah

Pekerja tengah memasang Trafo IBT 500,000 Kilo Volt di Gardu induk PLN Balaraja, Banten, Kamis (16/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sedangkan untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yakni Rp 996,74 per kWh.

Di sisi lain, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.


Dampak COVID-19

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lobi Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta, Selasa (21/7/2020). PT PLN (Persero) menyemprotkan cairan disinfektan secara rutin dan berlaku protokol kesehatan selama pandemi COVID 19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Lebih lanjut, Agung buka kemungkinan, ke depan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan. Hal ini melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," pungkas Agung. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya