Dwi Sasono Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Ganja di PN Jaksel Hari Ini

Sidang perdana Dwi Sasono akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Sep 2020, 05:30 WIB
Dwi Sasono (Instagram/widimulia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Dwi Sasono akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (2/9/2020).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang perdana Dwi Sasono akan digelar secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang dijadwalkan Rabu 2 September 2020 pukul 10.00 WIB. Tapi biasanya jaksa penuntut umum hadir siang," kata Suharno saat dikonfirmasi, Selasa 1 September 2020.

Sebagaimana dilansir Antara, PN Jaksel telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, yakni Suharno selaku hakim ketua dan Yosdi serta Elfian sebagai hakim anggota.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Donny M Sany sebagai jaksa penuntut umum yang akan membacakan dakwaan terhadap aktor Dwi Sasono.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penangkapan Dwi Sasono

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dwi Sasono ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Suami dari Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai, lalu berhenti, dan pakai lagi.

Kecanduan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi.

Dwi Sasono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Selatan, mulai Selasa 9 Juni 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya