Liputan6.com, Batam - Lima tersangka kasus narkoba diamankan jajaran Polresta Barelang. Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda. Mereka berperan sebagai kurir sabu-sabu dengan total barang bukti 11,5 Kg.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020) menyebutkan, lima tersangka yakni B (44), S (39) keduanya warga Tanjungbatu Karimun, kemudian YS (21) warga Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, TS (21) warga Perumahan Sarmen Bengkong dan JM (23) warga Tembilahan.
Baca Juga
Advertisement
B dan S ditangkap di Perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Rabu (26/8/2020) pagi. Polisi awalnya menyita sebuah karung beras berisi delapan paket sabu-sabu.
Paket itu dikemas dalam bungkus biskuit. Mereka menerima barang haram itu di laut dari penyelundup yang memasukkannya dari Malaysia ke Batam.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id, Barang-barang itu rencananya akan diantar ke Riau. B dan S mengaku disuruh oleh W alias Wak yang berada di daerah Tanjungbatu untuk menjemput barang itu ke perairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan.
Mereka diupah Rp6 juta per paket, di mana satu paket sabu dihitung satu kilogram. Usai mengamankan keduanya polisi melakukuan penelusuran pihak-pihak yang memesan atau menerima paket sabu tersebut.
Rabu (26/8/2020) malam sekitar 22.30 WIB di parkiran depan Hotel Harmoni Tembilahan, dilakukan pengangkapan terhadap YS dan TS.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Diancam Hukuman Mati
Keduanya disuruh oleh JJ (DPO/ Malaysia) untuk menjemput 5 paket sabu dari 8 paket yang dibawa oleh B dan S, keduanya diupah Rp 5 juta per paket.
Kamis (27/8/2020) dini hari pukul 00.15 Wib, JM ditangkap di pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan, mereka hendak mengambil sisa paket sabu lainnya dari B dan S.
"Sat Narkoba Polresta Barelang mengamankan lima tersangka ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Total narkoba yang diamankan seberat 11.585,7 gram (11.5 Kg). Bisa menyelamatkan 34.757 hingga 46.340 jiwa manusia," tulis keterangan tersebut.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uud RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Barang Bukti yang disita berat total keseluruhan 11.585.7 gram, sebuah karung beras, delapan unit handphone dengan berbagai merk.
Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:
Advertisement