Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk memberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta didik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Setelah kami konfirmasi memang PUSDATIN (Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan) akan memberikan NISN kepada peserta didik PAUD yang terdaftar di tahun ajaran 2020/2021," kata Direktur PAUD, Kemendikbud, Muhammad Hasbi kepada Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).
Advertisement
Menurut Hasbi, peserta didik yang akan diberikan NISN hanya mereka yang datanya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbud.
"Peserta didik PAUD yang akan mendapat NISN adalah mereka yang telah terdaftar di Dapodik PAUD," jelasnya.
Sementara bagi PAUD yang data peserta didiknya belum masuk ke Dapodik, Hasbi mengimbau sekolah untuk segera mendaftarkannya.
"Jika peserta didik belum terdaftar, maka satuan PAUD-nya harus segera mendaftarkan di Dapodik sebelum 30 September ya," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ijazah PAUD Bukan Syarat Masuk SD
Sebelumnya Muhammad Hasbi juga menegaskan bahwa ijazah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD belum menjadi prasyarat wajib bagi siswa untuk masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
"Walaupun pentingnya PAUD untuk melesatkan tumbuh kembang anak dan menyiapkan bersekolah di jenjang berikutnya sudah tidak terbantahkan lagi, tetapi sampai saat ini ijazah PAUD belum menjadi syarat wajib untuk masuk SD," ujar Hasbi kepada Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).
Kendati begitu, Hasbi menyebut hal itu bukan menjadi alasan para orangtua untuk tidak mendaftarkan anaknya ke jenjang PAUD.
"Tetapi hal ini tidak mengurangi pentingnya mendaftarkan anak kita untuk mengikuti PAUD," pungkasnya.
Advertisement