PNS Menang Banyak, Terima THR hingga Dapat Pulsa Gratis Rp 400 Ribu

PNS menjadi salah satu pekerja yang banyak mendapatkan stimulus dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Sep 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah gencar menggelontorkan beragam stimulus untuk membantu meningkatkan likuiditas dan menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Tak hanya pekerja informal, pekerja swasta atau pelaku usaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan deretan stimulus.

Tidak cuma beragam tunjangan, PNS bahkan mendapat diskon tertentu untuk pembelian suatu produk.

Lantas, apa saja rentetan pemasukan tambahan yang diterima PNS sejak awal tahun ini? Simak rangkuman Liputan6.com, Rabu (2/9/2020).

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR bagi PNS, TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah akan cair pada Jumat, 15 Mei 2020.

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.

"THR PP sudah dikeluarkan dan di tandatanganin presiden. PMK keluar. Sedang siapkan satker untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 Mei 2020," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Besaran THRnya merupakan gaji pokok dengan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja (tukin). Lalu, pensiunan juga tetap dapat THR, sesuai yang ditetapkan pada tahun lalu. Adapun, anggaran yang disiapkan ialah sebesar Rp 29,38 triliun.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


Selanjutnya

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

2. Gaji Ke-13

Selain THR, Sri Mulyani juga memastikan PNS mendapatkan gaji ke-13 mereka.

"Untuk belanja pegawai tetap kita jaga efisiensinya namun pemerintah tetap akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan policy tahun-tahun sebelumnya yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tunjangan kinerja mereka," ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Dalam hal penyalurannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, gaji ke-13 PNS dicairkan pada 10 Agustus 2020.

"Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).

3. Diskon Beli Motor

Tak berhenti sampai situ. Setelah mendapat gaji ke-13, PNS kembali mendapatkan stimulus, yaitu diskon untuk setiap pembelian motor dari Yamaha yang termasuk ke dalam program menyambut Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, bekerja sama dengan PT Bussan Auto Finance (BAF).

Berlaku selama Agustus 2020, PNS di Jabodetabek bisa mendapat potongan cicilan sampai dengan Rp 200 ribu setiap bulannya. Jika dihitung, PNS bisa menghemat biaya cicilan hingga Rp 6 juta jika mengambil motor dengan program ini.

Calon konsumen yang ingin mengikuti program ini harus melengkapi beberapa syarat, seperti KTP pribadi dan pasangan (apabila sudah menikah), kartu keluarga dan Slip Gaji atau ID Card kerja.

 


Selanjutnya

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

4. Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu

Stimulus terbaru bagi PNS di tengah pandemi ialah tunjangan pulsa senilai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Merujuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, PNS dan mahasiswa serta masyarakat umum bisa mendapatkan tunjangan pulsa untuk kegiatan bekerja dan belajar secara daring.

Untuk PNS, besaran biaya pulsanya terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Adapun, pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya