Menaker Sebut 3 Juta Pekerja Akan Menerima Subsidi Gaji Tahap Kedua

Menurut Menaker Ida Fauziyah, subsidi gaji nantinya akan diserahkan secara bertahap kepada sekitar 15,7 juta pekerja yang ada di Tanah Air.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2020, 12:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta Subsidi gaji tahap kedua bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan. Total ada sekitar tiga juta pekerja yang akan menerima bantuan tersebut.

Sebelumnya, ada 2,5 juta pekerja yang telah menerima subsidi gaji tahap pertama, tepatnya pada 26 Agustus 2020 kemarin. 

"Program subsidi upah batch pertama sudah 2,5 juta. Kami menerima data untuk batch kedua lebih besar untuk 3 juta pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 1 September 2020.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa subsidi gaji nantinya akan diserahkan secara bertahap kepada sekitar 15,7 juta pekerja yang ada di Tanah Air. 

"Jadi tidak langsung sebanyak 15,7 juta pekerja sasaran menerima langsung subsidi upah tersebut. BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan validasi dan verifikasi data dan Kemenaker secara administrasi melihat kesesuaiannya," katanya dilansir Antara

Sementara itu, saat ini pihaknya tengah mengecek kembali kesesuaian data bagi para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji di tahap kedua. 

"Setelah data sudah sesuai, maka akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian akan langsung digelontorkan ke bank penyalur dan ditransfer ke rekening pekerja," tambah Menaker Ida Fauziyah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Nomor Rekening Aktif

Menurut Ida, selama terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, dia memastikan para pekerja akan menerima subsidi gaji. Dia berharap bantuan tersebut tepat sasaran.

Selain itu, Ida juga mengimbau agar para pekerja menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.

"Karena pada penyaluran tahap pertama, ada pekerja yang menyerahkan nomor rekening yang tidak aktif lagi sehingga menyulitkan bagi penyalur," ungkapnya. 

Dia menyampaikan subsidi gaji ini selain untuk memberikan manfaat kepada pekerja, subsidi juga diberikan untuk mendongkrak perekonomian nasional, dan daya beli masyarakat. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya