Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan tumbuh positif sebesar 8,53 persen pada bulan Juli 2020. Meningkat dibandingkan pada Juni 2020 sebesar 7,95 persen.
Meskipun angka ini masih di bawah capaian pada Mei 2020 sebesar 8,87 persen, namun OJK menilai, kembali meningkatnya DPK perbankan sebagai kabar gembira.
Advertisement
"DPK sampai Juli 2020 sebesar 8,53 persen ini menggembirakan," kata Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto dalam Live Streaming Keterangan Pers OJK bertajuk 'Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi OJK' di akun YouTube Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Apapun realisasinya, pertumbuhan DPK ini bermakna sektor perbankan memiliki likuiditas yang cukup. Ryan menilai penambahan DPK ini terjadi karena sebagian besar masyarakat mengurangi aktivitas konsumsi.
Dana yang biasanya digunakan masyarakat untuk berkegiatan menjadi tidak terpakai seiring diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga hal ini berdampak perputaran uang yang terjadi di masyarakat.
"(Akibatnya) spending mengalami kendala," kata dia.
Dalam kondisi ini juga, DPK tidak digunakan perbankan sebagai modal kredit. Mengingat permintaan kredit sampai Juli 2020 hanya tumbuh 1,53 persen. Sehingga DPK di perbankan tidak dipakai dan justru bertambah.
"DPK kita tidak diotak-atik dan nambah terus," kata dia.
Saat ini para pelaku usaha menahan diri untuk menambah modal karena masih membaca situasi. Sebagian dari pelaku usaha juga sedang melakukan konsolidasi dan mengatur ulang bisnisnya. Akhirnya, mereka masih menunda permintaan kredit baru atau penambahan kredit.
"Dengan konsolidasi ini mereka mengerem permintaan dana dari perbankan atau lembaga penyalur kredit," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 1,53 Persen di Juli 2020
Sebelumnya, hasil Assesmen Sektor Jasa Keuangan di perbankan menunjukkan terjadi pertumbuhan kredit pada bulan Juli 2020 sebesar 1,53 persen. Naik dibandingkan pada bulan Juni 2020 tumbuh positif 1,49 persen.
"Di sisi perbankan fungsi intermediainya masih berjalan, dari pertumbuhan kredit sampai juli positif 1,53 persen," kata Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto dalam Live Streaming Keterangan Pers OJK bertajuk 'Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi OJK' di akun YouTube Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ryan menilai kondisi ini menggembirakan karena terjadi di tengah terjadi pandemi Covid-19. Sebab dibandingkan dengan tahun lalu dalam kondisi normal, angka pertumbuhan kredit tidak seperti yang terjadi di tahun 2020 ini.
"Ini menggembirakan karena pertumbuhan masih positif dan lebih baik dari tahun lalu, ini lebih membanggakan," kata Ryan.
Selain itu, pertumbuhan kredit ini sejalan dengan kebijakan pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat mulai berani berakivitas di luar rumah dan memancing para pelaku usaha untuk kembali memulai usahanya.
Meskipun hal ini belum maksimal, namun Ryan melihat adanya proses peningkatan menuju kondisi normal sebelum pandemi. Begitu juga dengan ekspansi para bank himbara atau Bank Pembangunan Daerah yang memberikan kredit dari dana penempatan pemerintah.
Apalagi, kata Ryan, kredit yang disalurkan BPD lebih banyak mengalir ke sektor produktif ketimbang sektor konsumtif.
"Gerakan BPD ini banyak kredit ini bukan sektor konsumtif tetapi masuk ke sektor produktif," kata Ryan.
Advertisement