Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Menurut Argo, langkah tersebut demi mengantisipasi konflik kepentingan dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik kelompok tertentu di Pilkada 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Sep 2020, 14:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (depan). (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri akan menunda seluruh proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat pidana selama perhelatan Pilkada 2020. Hal itu berdasarkan Surat Telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hal itu menjadi upaya Kapolri Jenderal Idham Azis agar terwujud profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri.

"Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan, bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Menurut Argo, langkah tersebut demi mengantisipasi conflict of interest dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik kelompok tertentu di Pilkada 2020. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan atau pun upaya hukum lainnya yang mengarah ke persepsi negatif publik.

"Penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada berakhir," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tindak tegas anggota melanggar

ilustrasi pilkada serentak

Argo menyatakan, Polri akan bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar isi telegram tersebut. Mereka terancam sanksi disiplin maupun kode etik.

"Dalam telegram juga mengatur aturan tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati," Argo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya