Bareskrim Polri Segera Serahkan Tahap I Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Awi Setiyono mengatakan, pekan ini akan diserahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Sep 2020, 17:05 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Ist)

 

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan segera menyelesaikan berkas penyidikan untuk seluruh tersangka yang terkait dalam kasus yang melibatkan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pekan ini akan diserahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan.

"Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI. Untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Awi berjanji akan menyampaikan informasi lanjutan mengenai penyerahan berkas perkara tersebut.

"Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali," ujar Awi seperti dikutip Antara.

Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus itu ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Terkait Lainnya

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya