Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UINSU

Polda Sumut menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang terletak di Kampus II, Jalan William Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Sep 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Polda Sumut menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang terletak di Kampus II, Jalan William Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, 3 orang yang ditetapkan tersangka oleh Reskrimsus Polda Sumut yaitu, SS ASN/Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, kemudian JS, Direktur PT MKBP, dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98.

"Selain menetapkan 3 orang tersangka, juga diamankan bukti-bukti," kata Tatan, Rabu (2/9/2020).

Pihak Polda Sumut turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU.

"Juga diamankan dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," Tatan menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Bangunan Diduga Mangkrak

Ilustrasi Korupsi

Pembangunan tersebut bernilai Rp 44.973.352.460,93. Bangunan tersebut diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini, dan dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP). Kasus ini berawal pada Juli 2017.

Saat itu Rektor UINSU Medan atas nama Prof. S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017.

Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Sampai saat ini kondisi bangunan yang dikerjakan PT MKBP tidak selesai, dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen terkait pembangunan gedung, dan diduga ada unsur korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya