Liputan6.com, Jakarta - Asuransi pada kendaraan bermotor menjadi solusi agar terhindar dari kekhawatiran apabila terjadi sesuatu. Pemilik mobil, biasanya akan langsung menggunakan asuransi sesaat setelah melakukan pembelian.
Tak hanya kendaraan baru, pembeli mobil bekas juga akan menggunakan asuransi untuk menjadi jaminan saat terjadi kecelakaan dan bencana seperti banjir.
Baca Juga
Advertisement
Meski menjadi solusi, pemilik kendaraan juga wajib memperhatikan usia mobil apabila ingin menggunakan asuransi. Hal itu dikarenakan tak semua usia kendaraan bisa menggunakan asuransi.
"Perlindungan TLO bisa meng-cover dengan usia mobil sampai dengan 12 tahun. Untuk comprehensive usia mobil maksimal 8 tahun," kata Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto kepada Liputan6.com.
Selain itu, Iwan juga menjelaskan bila wilayah tempat tinggal pemilik dan usia kendaraan sangat berpengaruh pada premi yang harus dibayarkan.
"Besaran premi tentunya tergantung dengan harga pertanggungan, usia kendaraan, wilayah coverage, dan penggunaan mobil tersebut (komersial atau pribadi)," ujarnya.
Kendaraan dengan Pembelian Cash
Meski asuransi identik dengan kendaraan yang sedang dicicil, Iwan menegaskan kendaraan yang dibeli dengan cara cash juga bisa menggunakan asuransi.
"Kepemilikan asuransi bisa untuk mobil dibeli cash ataupun kredit. Jika secara kredit otomatis sudah ada asuransinya, namun perlu dicek coverage-nya seperti apa. Ada perluasannya atau tidak," tuturnya.
Advertisement