Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis atau pesta gay di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Agustus 2020. Sembilan orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kejadian 29 Agustus kemarin di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/9/2020).
Advertisement
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga apartemen tersebut kerap digunakan para pelaku untuk menggelar pesta gay.
Lantas, bagaimana cara para tersangka mengundang para peserta untuk ikut bergabung? Berikut sejumlah hal yang terungkap usai polisi menggerebek pesta gay di Apartemen Jaksel:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
9 Orang Ditetapkan Tersangka
Ada sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Yusri menjelaskan, sembilan orang dalam pesta gay tersebut diduga melakukan tindakan cabul sesama jenis.
"Mereka ini penyelenggara untuk adanya perbuatan cabul atau pornografi. Mereka melakukan kegiatan seks sesama jenis," jelas Yusri.
Dia juga menuturkan, dalam pesta gay tersebut, 47 orang masih ditetapkan menjadi saksi.
Advertisement
Tersangka Adalah Pihak Penyelenggara
Bertempat di sebuah apartemen kawasan Jakarta selatan, kesembilan pria ini diamankan berikut 47 orang lainnya.
Yusri mengungkapkan, kesembilan tersangka merupakan pihak penyelenggara pesta gay tersebut.
"Sembilan ini penyelenggaranya langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/9/2020).
Peran Para Tersangka
Yusri menjelaskan, satu tersangka berinisal TRF merupakan penanggung jawab acara, menyewa tempat dan menerima transferan dana dari para peserta pesta tersebut.
"Dia menerima transfer bayaran sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu setiap peserta. Rp 150 ribu itu kalau sendiri," jelasnya.
Sementara, tersangka berinisial GA, selain pihak penyelanggara, dia juga memegang seksi konsumsi.
Kemudian, MA di bagian keamanan acara, KG menjaga barang peserta, lalu ada SP yang memastikan peserta sudah mentrasfer dana apa belum.
"NM dia juga penyelenggara, dia menjemput peserta di lobi," jelas Yusri.
Selain NM, tersangka selanjutnya berinisial RP juga berperan sebagai penjemput para peserta.
"Yang kedelapan adalah AL dia adalah seksi konsumsi dan yang kesembilan AW, juga penjemput peserta yang ada di lobi," tutur dia.
Advertisement
Mengundang Peserta Lain Lewat Medsos
Yusri menambahkan, tersangka TRF juga bertindak sebagai pimpinan panitia. Dia mengundang para peserta lainnya melalui media sosial mereka.
"Modusnya adalah para pelaku ini memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sesama jenis. Bagaimana mereka merekrutnya? Mereka memang satu grup, satu grup di dalam media sosial," papar Yusri dalam keterangan pers secara daring, Rabu (2/9/2020).
Ada dua grup media sosial yang digunakan, yakni grup WhatsApp (WA) dan laman Instagram.
Grup WA beranggotakan sekitar 150 orang. Sementara, di laman Instagram ada sekitar 80 yang mengikuti.
"Ini berdiri sejak Februari 2018. Ada 80 orang di Instagram, followers-nya sudah ada," katanya.
Promosikan Pesta Gay Selama 1 Bulan
Menurut Yusri, TRF ini mempromosikan acaranya itu kurang lebih sekitar satu bulan.
"Dalam undangan itu namanya 'Kumpul-Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan', itu dalam undangannya," jelas Yusri.
Para peserta juga diwajibkan menggunakan dress code masker warna merah putih.
Advertisement
Peserta Dikenakan Tarif Rp 350 Ribu
Selain itu, TRF juga berperan menyewa tempat dan menerima transferan dana dari para peserta yang mengikuti pesta seks tersebut.
Untuk satu orang peserta dia menetapkan bayaran hingga Rp 350 ribu.
"Dia menerima transfer bayaran sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu setiap peserta. Rp 150 ribu itu kalau sendiri," papar Yusri Yunus.