Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang adanya denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya beredar di media sosial. Kabar ini tersebar lewat pesan beranti di aplikasi percakapan WhatsApp sejak 1 September 2020.
Pesan berantai tersebut berisi pemberitahuan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akan melakukan razia serentak di Surabaya dan sekitarnya.
Advertisement
Jika ketahuan tidak mengenakan masker, maka masyarkat akan dikenakan denda Rp 250 ribu. Berikut narasinya:
dari Dirlantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll.
Dan jika ada yang tidak pakai masker, langsung ditindak dengan bayar ditempat Rp 250.000, tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda. Wassalam.
Benarkah ada denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya? Berikut penelusurannya.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang adanya denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "tak pakai masker denda Rp 250 ribu surabaya".
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Warga Surabaya Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 ribu, Polda Jatim Pastikan Itu Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com pada 1 September 2020 lalu.
Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, informasi yang menyebar melalui grup aplikasi percakapan terkait masyarakat Surabaya yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 250 ribu, itu tidak benar atau hoaks.
"Informasi tersebut keliru dan sudah dipastikan hoaks," ujar Trunoyudo kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Trunoyudo menuturkan, jika dilihat di Perda Surabaya, tidak ada pasal yang menyebut denda Rp 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Coba dilihat aturan Perda nya Kota Surabaya. Kalau dilihat itu punya Jakarta dan diubah-ubah. Itu seperti Perda yang di Jakarta di-copy paste diubah-ubah dan disebarkan," ucapnya.
Trunoyudo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar. Sebelum menyebarkan informasi, dia menyarankan ada baiknya menyaring kebenaran informasi tersebut.
"Sudah dipastikan kalau itu hoaks, dan silakan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Surabaya," tutur dia.
Advertisement
Kesimpulan
Kabar tentang adanya denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya ternyata tidak benar alias hoaks. Tidak ada pasal dalam Perda yang menyebut denda Rp 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement