Liputan6.com, Palembang - Pembunuhan berdarah kembali terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di Kabupaten Empat Lawang. Bahkan, korban pembunuhan tersebut merupakan anggota kepolisian.
Dari informasi yang diperoleh, korban bernama Bripka AWP (44) tercatat sebagai anggota polisi di Polda Metro Jaya Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Korban yang bekerja di Jakarta, memilih pulang kampung ke kediaman orangtuanya di Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
Namun baru beberapa hari di kampung halamannya, Bripka AWP tewas dianiaya oleh dianiaya oleh RE (25) dan WD (35) yang merupakan anak dan ayah.
Peristiwa berdarah tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka, di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumsel, pada hari Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan Bripka AWP untuk menanyakan tanah milik orangtuanya. Namun pertemuan tersebut memicu perdebatan antara korban dan WD.
RE dan WD lalu mengeroyok dan menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam). Korban pun mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya,yaitu di bagian punggung, dada dan lengan.
Diduga karena luka yang cukup parah dan darah yang terus mengalir, membuat korban tak berdaya dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu mengungkapkan, motif pembunuhan korban yaitu ribut karena sengketa lahan.
“Kedua tersangka merupakan satu keluarga, mereka menghabisi nyawa korban menggunakan sajam jenis pisau,” ujarnya.
Pembunuhan sadis tersebut akhirnya dilaporkan warga ke polisi setempat. Tak lama kemudian, tim Polresta Empat Lawang Sumsel berhasil menangkap kedua pelaku.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pencarian Barang Bukti
Barang bukti berupa sajam jenis pisau, hingga saat ini masih dicari anggota Polres Empat Lawang Sumsel.
“Pisau untuk menghabisi nyawa korban masih kita cari, karena sebelum ditangkap tersangka sudah membuang barang bukti itu,” katanya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik, untuk pemberkasan yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dia mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 KUHP junto, pasal 170 KHUP junto pasal 338 KUHP.
Advertisement