Kian Menjamur, Pemerintah Awasi PNS Radikal Lewat Aplikasi

Kementerian PANRB meluncurkan aplikasi ASN No Radikal guna menangkal tindak radikalisme di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 03 Sep 2020, 10:00 WIB
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi ASN No Radikal guna menangkal tindak radikalisme di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang makin menjamur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, peluncuran tersebut merupakan bentuk komitmen untuk melakukan pembinaan yang terus-menerus terhadap PNS yang terpapar radikalisme sebelum diambil tindakan yang tegas.

"Saya mendorong seluruh ASN untuk memiliki komitmen kebangsaan dan persatuan bangsa sebagaimana amanat dalam Pancasila dan UUD 1945," seru Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut, Tjahjo mengingatkan bahwa upaya memerangi radikalisme di kalangan PNS memerlukan langkah-langkah komprehensif yakni melalui sinergitas antar lembaga, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.

"Kementerian PANRB selama ini selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme," ujarnya.

Sebelumnya, usaha mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian/lembaga pada 12 November 2019. Adapun 11 instansi tersebut antara lain Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP, dan KASN.

Sebanyak 11 kementerian/lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran PNS dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian. Hingga saat ini, Portal Aduan ASN telah menerima sebanyak 93 laporan pada tahap I, 49 laporan pada tahap II, dan 14 laporan pada tahap III.

Jika Portal Aduan ASN dibangun untuk menerima keluhan masyarakat terkait PNS yang diduga terpapar radikalisme, aplikasi ASN No Radikal merupakan lanjutan untuk penyelesaian kasus radikalisme oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersifat elektronik bahkan dapat melakukan diskusi secara online. Aplikasi ini untuk memudahkan mekanisme penanganan pengaduan PNS yang diduga terpapar radikalisme.

Tjahjo berharap, keberadaan aplikasi berbasis digital ini dapat memudahkan penanganan radikalisme, terlebih di era pandemi Covid-19 saat ini yang memerlukan adaptasi terhadap tatanan normal baru atau new normal.

"Aplikasi ASN No Radikal ini juga berperan sebagai media pengawasan dan diskusi antar pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme," pungkasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan Resmi Diteken, PNS Dapat Pulsa hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Menkeu dalam beleid yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNSyang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

Untuk anggarannya sendiri berasal dari hasil. optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.


Tak Semua Instansi Pemerintahan Wajib Anggarkan Subsidi Pulsa untuk PNS

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan subsidi pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebesar Rp 200 ribu per orang bisa cair di akhir Agustus. Adapun nantinya aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"(Akhir Agustus?) Insya Allah bisa. Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai kemenetrian dan lembaga," kata dia usai ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Platform Ini Turut Beri Stimulus Bagi Pelaku Industri Fesyen di Masa Pandemi Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, teknis dan besaran subisi pulsa sebesar Rp 200 ribu per orang sepenuhnya sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hanya saja tingga penetapannya saja.

"Sebelumnya Rp 150 ribu, sekarang naik Rp 200 ribu. Kita Rp 150 ribu untuk standar biaya yang dipakai K/L kalau pegawai butuh. Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp 200 ribu sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp 150 ribu," jelas dia.

Askolani menambahkan, pemberian subsidi pulsa ini sifatnya tidak wajib. Semua dikembalikan kembali kepada masing-masing K/L. Mengingat K/L punya potensi siapa pegawainya yang akan diberikan subsidi pulsa tersebut.

Terkait dengan skema pelaksanaanya, lagi-lagi Asko menyerahkan kepada masing-masing K/L. Apakah bakal ditransfer dalam bentuk pulsa langsung atau uang. "Tergantung K/L-nya. Silahkan masing-masing K/L," tandas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com 


Semua PNS Dapat, Tunjangan Pulsa Naik dari Awalnya Hanya Rp 150 Ribu

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 200 ribu per orang masih harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Kemenkeu sudah memberlakukan pemberian pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk PNS di Kementeriannya. Namun karena banyak kegiatan yang dilakukan secara daring saat pandemi, maka ada usulan agar dapat dinaikkan.

"Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu digunakan pegawai untuk menjalankan itu, dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu, dan kalau nanti ibu setuju akan ditetapkan pada bulan Agustus," kata Askolani dalam APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).

Adapun konsep pemberian pulsa untuk PNS ini sudah dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan dan nantinya bisa diikuti oleh seluruh K/L. Hanya saja, pemberian tunjangan pulsa akan menggunakan anggaran masing-masing K/L yang ingin melaksanakannya.

“Ini semua K/L, bukan hanya Kemenkeu. Kemudian pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing KL, jadi masing-masing KL akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya