5 Larangan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Lampung Timur Saat Mendaftar ke KPU

Pada saat di dalam ruang pendaftaran, yang diperbolehkan masuk hanyalah bakal pasangan calon, dua orang pimpinan dari masing-masing partai politik pengusung, serta tim penghubung.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 03 Sep 2020, 10:47 WIB
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur melarang bakal pasangan calon kepala daerah membawa arak-arakan massa saat pendaftaran masih masa pandemi COVID-19.

"Massa pendukung yang boleh dibawa bakal pasangan calon maksimal 30 orang," ujar Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro di Lampung Timur, Rabu,2 September 2020. 

Ketentuan lainnya yang juga harus dipatuhi adalah terkait penerapan protokol kesehatan bagi pasangan calon dan para pendukungnya. Seperti memakai masker dan sarung tangan. 

Pada saat di dalam ruang pendaftaran, mereka yang diperbolehkan masuk hanyalah bakal pasangan calon, dua orang pimpinan dari masing-masing partai politik pengusung, serta tim penghubung.

"Dan masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan surat hasil swab yang hasilnya negatif COVID-19 dan berkas dokumen yang diserahkan juga wajib dibungkus plastik kedap cairan," lanjut Ketua KPU Lampung Timur dilansir Antara

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tahapan Pendaftaran Paslon

Sesuai PKPU No, 5 Tahun 2020, KPU Lampung Timur juga akan mulai melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Lampung Timur 2020.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai 4-6 September dengan tahapan sebagai berikut, yakni pemeriksaan berkas, pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan lain sebagainya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya