Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur melarang bakal pasangan calon kepala daerah membawa arak-arakan massa saat pendaftaran masih masa pandemi COVID-19.
"Massa pendukung yang boleh dibawa bakal pasangan calon maksimal 30 orang," ujar Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro di Lampung Timur, Rabu,2 September 2020.
Advertisement
Ketentuan lainnya yang juga harus dipatuhi adalah terkait penerapan protokol kesehatan bagi pasangan calon dan para pendukungnya. Seperti memakai masker dan sarung tangan.
Pada saat di dalam ruang pendaftaran, mereka yang diperbolehkan masuk hanyalah bakal pasangan calon, dua orang pimpinan dari masing-masing partai politik pengusung, serta tim penghubung.
"Dan masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan surat hasil swab yang hasilnya negatif COVID-19 dan berkas dokumen yang diserahkan juga wajib dibungkus plastik kedap cairan," lanjut Ketua KPU Lampung Timur dilansir Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tahapan Pendaftaran Paslon
Sesuai PKPU No, 5 Tahun 2020, KPU Lampung Timur juga akan mulai melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Lampung Timur 2020.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai 4-6 September dengan tahapan sebagai berikut, yakni pemeriksaan berkas, pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan lain sebagainya.
Advertisement