Pemprov DKI Kembali Kurangi Jam Kerja ASN yang Masuk Kantor

Pemprov DKI Jakarta kembali mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Sep 2020, 09:16 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor. Sebab saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office).

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," kata Saefullah berdasarkan SE yang dikutip Liputan6.com, Kamis (3/9/2020).

Jam kerja ASN Pemprov DKI tersebut tetap dibagi dalam dua sif, yakni sif pertama masuk pukul 07.00-13.30 WIB dan sif kedua pukul 10.30 - 16.30 WIB untuk Senin-Kamis.

Kemudian sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB untuk setiap Jumat. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah waktunya paling sedikit 7,5 jam.

"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam sif paling lama 7,5 jam untuk bekerja di kantor dengan jarak sif hanya beda dua jam saja.

Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Lalu untuk shift kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


42.303 Orang di Jakarta Terpapar Covid-19

Sementara itu, sebanyak 1.053 orang dinyatakan terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta pada Rabu (2/9/2020). Jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 42.303 orang.

"Dari jumlah tersebut, total 31.741 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,0 persen," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan pers.

Untuk jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.325 orang yang masih dirawat atau isolasi. Sedangkan sebanyak 1.237 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,9 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya