Liputan6.com, Bandung - Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), membangun kedisiplinan masyarakat perdesaan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan. Sosialisasi dan edukasi yang tepat dengan keterlibatan banyak pihak diperlukan supaya sebaran COVID-19 tidak meluas.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Bambang Tirtoyuliono, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) memiliki peran penting dalam mencegah penularan COVID-19 di perdesaan pada masa AKB.
Advertisement
"Ada sekitar 835.476 kader PKK se-Jabar. Mulai dari provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, desa, sampai kelurahan. Itu belum ditambah dengan kader pemberdayaan masyarakat dan pendamping desa yang jumlahnya sampai 9.173 orang," ujar Bambang dalam keterangan resminya di Bandung, ditulis Kamis, 3 September 2020.
Guna mengoptimalkan peran kader PKK, Bambang mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menggelar lomba PKK bertema Peran Kader dalam Masa AKB. Bambang berharap lomba tersebut dapat mendorong kader PKK untuk berinovasi.
Inovasi yang diutamakan sebut Bambang, yaitu dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
"Kader PKK bisa menggerakkan dan mengedukasi masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan pada masa AKB. Untuk tahun 2020, lomba kader PKK yang diangkat temanya tentang bagaimana pemberdayaan dalam konteks pencegahan COVID-19," ucap Bambang.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Edukasi Penggunaan Masker
Bambang mengaku sudah menginstruksikan semua kelompok masyarakat untuk mengedukasi atau mengingatkan warga yang ada di wilayah desa agar menggunakan masker dan menyosialisasikan Pergub (Peraturan Gubernur) Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Bambang melaporkan sampai 29 Agustus 2020, sekitar 3.034 juta masker dari Dana Desa sudah disalurkan kepada masyarakat. Namun terang Bambang, jumlah tersebut tergolong kecil karena baru 753 dari 5.312 desa di Jabar yang sudah menyalurkan masker kepada masyarakat.
"Pemerintah pusat sudah menginstruksikan untuk menyediakan masker dengan memanfaatkan dana desa. Setiap warga mendapatkan dua buah masker," kata Bambang.
Advertisement
Alokasi Dana Desa untuk Pengadaan Masker
Bambang mengatakan, alokasi dana desa untuk pengadaan masker mesti melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hal itu menjadi kendala desa-desa di Jabar untuk menyediakan masker.
Alhasil, kini DPM-Desa Jabar selalu menyosialisasikan dan mendorong desa untuk segera menggelar Musdesus.
"Sekitar 4.600 desa belum melakukan pengadaan masker karena terkendala Musdesus dan harus dituangkan di dalam APB Desa," sebut Bambang.
Otoritanya mendorong bupati dan wali kota untuk menyesuaikan kebijakan desa, untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya yaitu mengalokasikan dana desa untuk pengadaan masker. (Arie Nugraha)