Reaksi Lucinta Luna Dapat Tuntutan 3 Tahun Penjara karena Narkoba

Lucinta Luna merasa tuntutan tiga tahun penjara dianggap memberatkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Sep 2020, 10:40 WIB
Pedangdut Lucinta Luna berpose saat sesi pemotretan di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Lucinta Luna ditangkap polisi bersama tiga orang temannya di sebuah apartemen pada Selasa (11/2/2020) terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Lucinta Luna dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. JPU menilai Luncinta Luna bersalah telah menyimpan, memiliki dan mengonsumsi narkoba.

Ia terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Merasa tuntutannya terlalu memberatkan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya, Irma Anggesti, akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU.

"Minggu depan akan pledoi. Tadinya dua minggu minta cuma enggak dikasih sama hakim jadi minggu depan," kata Irma Angesti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).


Tak Sesuai Fakta

Petugas menghadirkan selebgram Lucinta Luna saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah positif mengonsumsi psikotropika seperti benzo dan ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Irma Anggesti, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab ekstasi yang yang masuk dalam daftar barang bukti bukanlah milik Lucinta Luna dan sempat diutarakannya dalam persidangan.

"Pertama berdasarkan fakta persidangan narkotika tidak terbukti. Ya terdakwa dalam pemeriksaannya tidak mengakui ekstasi tersebut bukan milik terdakwa," kata Irma.


Penangkapan

Tersangka yang juga selebgram Lucinta Luna (kiri) menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Barang bukti merupakan hasil temuan dijajaran Polres selama Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, happy five dan gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.


Ekstasi

Selebgram Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah positif mengonsumsi psikotropika seperti benzo dan ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya