Liputan6.com, Jakarta Lucinta Luna dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. JPU menilai Luncinta Luna bersalah telah menyimpan, memiliki dan mengonsumsi narkoba.
Ia terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Merasa tuntutannya terlalu memberatkan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya, Irma Anggesti, akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU.
"Minggu depan akan pledoi. Tadinya dua minggu minta cuma enggak dikasih sama hakim jadi minggu depan," kata Irma Angesti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga
Advertisement
Tak Sesuai Fakta
Menurut Irma Anggesti, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab ekstasi yang yang masuk dalam daftar barang bukti bukanlah milik Lucinta Luna dan sempat diutarakannya dalam persidangan.
"Pertama berdasarkan fakta persidangan narkotika tidak terbukti. Ya terdakwa dalam pemeriksaannya tidak mengakui ekstasi tersebut bukan milik terdakwa," kata Irma.
Advertisement
Penangkapan
Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.
Ekstasi
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.
Advertisement