Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal (APZ).
Sidang berkaitan dengan dugaan pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, dalam sidang lanjutan ini Dewas KPK menghadirkan tiga pimpinan KPK, Komjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.
"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa Pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, plt jubir penindakan dan pegawai dari Korsupdak," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Ali tak bersedia membeberkan materi pemeriksaan yang menjadikannya saksi tersebut. Sebab, sidang dugaan etik digelar secara tertutup sesuai dengan peraturan dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik.
"Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Tertutup
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah turut mendampingi proses persidangan dugaan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (APZ). Febri enggan menjelaskan detail pemeriksaan yang dilakukan dewan pengawas (dewas) KPK.
"Saya tadi mendamping dalam proses persidangan, namun materinya tidak bisa disampaikan karena sidang tertutup. Nanti dewas yang akan umumkan ke publik jika sudah ada hasilnya," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).
Febri mengatakan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.
"Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain, bukan plt direktur dumas," kata Febri.
Aprizal diperiksa dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.
Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
"Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik yang disangkakan terkait kegiatan dumas di Kemendikbud dan UNJ. Jadi tidak ada urusan dengan informasi. Di sini ada pihak yang mengatakan dumas melukan OTT saat itu, padahal dumas tidak lakukan OTT, tapi dumas menjalakan tugas mengumpul bahan dan keterangan, itu yang akan kita jelaskan ke dewas," kata Febri.
Febri mengatakan, dirinya sebagai pendamping merasa yakin jika Aprizal bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami yakin yang dilakukan terperiksa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu sesuai proses yang jelas," kata dia.
Febri mengatakan, dalam persidangan etik yang digelar siang tadi, dewan pengawas KPK sudah memberikan ruang bagi para saksi untuk menjelaskan detail fakta-fakta yang ada. Febri berharap dewan pengawas objektif dalam mengambil keputusan.
"Tentu kami berharap kalau nanti ada temuan-temuan bahwa misalnya ada sejumlah indikasi pelanggaran lain, itu juga bisa didalami lebih lanjut. Dan yang paling penting agar proses ini juga bisa jadi perbaikan ke depan," kata Febri.
Advertisement