Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keseluruhannya meliputi keempat tersangka perkara tersebut yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
"Penyidik Tipikor kemarin hari Rabu 2 September 2020 jam 13.00 WIB telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST, dan NB," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Advertisement
Menurut Ahmad, keseluruhan berkas akan langsung dipelajari penyidik terkait. Koordinasi pun akan terus dilakukan Polri dan Kejagung demi titik terang pengungkapan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra .
"Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh Dir Penuntutan Kejagung. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari," jelas Ahmad.
Sebelumnya, tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan dalam gelar rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim. Napoleon datang dengan menggunakan seragam Polri dan didampingi kuasa hukum. Napoleon mengaku sempat emosi saat rekonstruksi.
"Yang pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim khususnya tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi, ya. Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit tetapi semua bisa terkendali dengan baik," kata Napoleon melalui kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, di Bareskrim.
Kedua, kata dia, sesuai rekonstruksi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, diklaimnya tak berkaitan dengan Napoleon.
"Itu yang harus saya tegaskan di sini. Kemudian beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," kata Putri.
Putri melanjutkan, Napoleon saat itu sedang ada kegiatan di luar. "Tidak sesuai dengan jadwal. Ada jadwal kegiatan lain," timpal Napoleon.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi atau Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu dia katakan usai menjalani rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim.
"Perlu saya sampaikan yang pertama, setelah bergulirnya perkara dugaan suap atas penghapusan red notice. Saya mewakili Napoleon, Jenderal Napoleon hari ini bicara. Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.
Gunawan juga mengklaim NCB Interpol Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra. Karena faktanya, kata dia, red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Lyon, Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014.
"Karena tidak ada permintaan perpanjangan dari pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh instansi yang berwenang, sehingga secara otomatis red notice atas nama Djoko S Tjandra terhapus sejak tahun tersebut," kata dia.
Yang sebetulnya terjadi, lanjutnya, adalah hilangnya nama djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi. Sebagaimana teregistrasi dalam sikim adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia.
"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui Data imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar sikim DPO imigrasi tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," katanya.
Advertisement