Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menghapus kebijakan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19. Kebijakan itu diambil untuk mencegah menyebarnya penularan atau munculnya klaster rumah tangga.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah sepakat dan akan mendorong pasien yang mengalami gejala ringan hingga sedang untuk dipindahkan ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Advertisement
"Pemerintah mendorong agar pasien-pasien sedang dan ringan untuk pindah ke RS Wisma Atlet apabila ini kejadian di DKI Jakarta. Begitu juga untuk isolasi mandiri jika tak bisa di rumah, maka bisa menggunakan fasilitas yang ada di RS Wisma Atlet," kata Wiku dalam konpers daring, Kamis (3/9/2020).
Wiku juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kembali lagi yang perlu kita lakukan adalah menjaga masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, sehingga tekanan ini tidak terjadi terus-menerus kepada fasilitas kesehatan yang ada," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Isolasi Mandiri Diawasi Pemerintah
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi atau aturan terkait pelaksanaan isolasi mandiri pasien Covid-19.
Kata Anies, regulasi itu nantinya akan mengatur agar pelaksanaan isolasi mandiri langsung diawasi oleh pemerintah.
"Bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai, karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumahnya masing-masing," kata Anies di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 1 September 2020.
Rencananya pasien isolasi mandiri mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah. Hal tersebut guna menjamin pengawasan saat pelaksanaan isolasi.
Advertisement