FOTO: Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar

Pemprov DKI Jakarta menyatakan nilai sanksi denda pelanggaran PSBB transisi mencapai Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp2,1 miliar didapat dari pelanggar yang tidak tidak mengenakan masker di Ibu Kota.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 03 Sep 2020, 19:05 WIB
Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menyatakan nilai sanksi denda pelanggaran PSBB transisi mencapai Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp2,1 miliar didapat dari pelanggar yang tidak tidak mengenakan masker di Ibu Kota.
Petugas gabungan menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Dari total sanksi denda PSBB transisi di Jakarta yang mencapai Rp4 Miliar, Rp2,1 Miliar diantaranya merupakan denda pelanggar tidak menggunakan masker di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Warga menjalani sanksi menyapu jalanan sambil mengenakan rompi pelanggar PSBB saat Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 Miliar di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker di kawasan Sunter, Jakarta, (3/9/2020). Dari total sanksi denda PSBB transisi di Jakarta yang mencapai Rp4 Miliar, Rp2,1 Miliar diantaranya merupakan denda pelanggar tidak menggunakan masker. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas gabungan menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Dari total sanksi denda PSBB transisi di Jakarta yang mencapai Rp4 Miliar, Rp2,1 Miliar diantaranya merupakan denda pelanggar tidak menggunakan masker di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker di kawasan Sunter, Jakarta, (3/9/2020). Dari total sanksi denda PSBB transisi di Jakarta yang mencapai Rp4 Miliar, Rp2,1 Miliar diantaranya merupakan denda pelanggar tidak menggunakan masker. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Warga menjalani sanksi menyapu jalanan sambil mengenakan rompi pelanggar PSBB saat Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 Miliar di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya