Panitia Sulap Kamar Hotel di Jaksel untuk Gelar Pesta Seks Gay

Dalam pesta gay tersebut para peserta diwajibkan untuk telanjang. Mereka dikenakan biaya masuk sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Sep 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi Pesta Gay (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Panitia menyelenggarakan pesta gay dengan memanfaatkan salah satu kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan. Salah seorang tersangka menyewa dengan tarif Rp 1,3 juta per malam.

Demikian yang terungkap pada saat Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan reka adegan atau rekonstruksi kasus pesta gay, Kamis (3/9/2020).

"Tersangka R ke hotel untuk boking kamar yang ada di lantai enam, yakni kamar nomor 608 dengan biaya Rp 1,3 juta untuk semalam," kata penyidik, Kamis (3/9/2020). 

Menurut penyidik, lokasi yang dipilih telah disetujui oleh empat tersangka lain. Saat itu, tersangka berinisial R, K, B, N dan P membahas acara di sebuah warung kopi di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan membahas acara dan selanjutnya tersangka R menyebar undangan pesta ke grup gay yang mereka miliki," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 56 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pesta gay di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan, 29 Agustus 2020. Sembilan di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pesta gay tersebut para peserta diwajibkan untuk telanjang. Mereka pun dikenakan biaya masuk sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu yang ditransfer ke rekening TFR, pencetus dari pesta gay tersebut.

TRF mengundang para peserta melalui media sosial mereka. Ada dua grup media sosial yang digunakan, yakni grup WhatsApp (WA) dan laman Instagram. Grup WA beranggotakan sekitar 150 orang. Sementara di laman Instagram yang mengikuti ada sekitar 80 orang. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cara Panitia Rancang Pesta Gay

Sementara itu, sebanyak 26 adegan diperankan para tersangka dugaan menyelenggarakan pesta gay yang mengarah ke pornografi, dalam rekonstruksi yang dilakukan Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Rekonstruksi melakukan 26 adegan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/9/2020).

Dia menuturkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji keterangan yang disampaikan tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apakah nantinya akan muncul fakta baru atau tidak tentang pesta gay ini.

"(Rekonstruksi) apakah akan muncul fakta baru, kita lihat," jelas Calvijn.

Dia menuturkan, penyidik mengelompokkan tersangka sesuai perannya masing-masing. Menurut dia, para tersangka dari tahap perencanaan hingga ke pelaksanaan pesta gay saling berbagi tugas.

"Perencanaan ini menjelaskan tersangka yang berperan penyelenggara mulai dari menginisiasi yang di share di grup untuk menjadi pertemuan. Dari perencanaan ini dilakukan dua kali pertemuan dengan empat tersangka lainnya di cofee shop, ini membicarakan apa aja yang dibutuhkan," papar Calvijn.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya