Liputan6.com, Palembang - Oknum polisi berinisial DS yang berdinas di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan pengusaha di Palembang ke SPKT Polda Sumsel.
Pengusaha bernama Alamsyah tersebut, melaporkan oknum polisi itu atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,7 miliar.
Kuasa Hukum Alamsyah, Irsan Gusfianto mengatakan, kliennya merupakan pengusaha distributor semen ternama di Sumsel. Sementara, DS adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Sumsel.
Baca Juga
Advertisement
"Terlapor ini anggota Polri yang dipercaya klien saya untuk menjual bahan-bahan di toko bangunan,” ucapnya usai melaporkan kasus kliennya ke Mapolda Sumsel, Kamis (3/9/2020).
Alamsyah awalnya menunjuk DS sebagai tim pemasaran, terlebih terlapor merupakan anggota polisi. Bahkan dana hasil penjualan semen tersebut, dipegang oknum polisi di Ogan Ilir tersebut.
Menurutnya, kliennya selalu percaya jika DS tidak akan menipunya. Terlebih terlapor adalah anggota polisi, sehingga tidak mungkin akan menggelapkan uang penjualan semen kliennya.
"Ternyata kepercayaan tersebut malah dikhianati. Kabarnya uang sudah dipakai DS, untuk beli mobil dan barang berharga," katanya.
Kasus penggelapan tesebut dialami kliennya sejak tahun 2019 lalu. Alamsyah sudah berusaha menghubungi oknum polisi di Kabupaten Ogan Ilir tersebut. Karena tidak ada itikad baik, Alamsyah memilih jalur hukum atas kasus yang dialaminya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Propam Polda Sumsel
Selain melaporkan DS ke Mapolda Sumsel, Irsan berencana melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sumsel.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP Yusantiyo Sandhy menuturkan, perkara yang diduga melibatkan oknum kepolisian di Sumsel tersebut sudah dilaporkan.
"Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Reskrimum untuk diproses," ungkapnya.
Advertisement