Liputan6.com, Palembang - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), nama mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mencuat sebagai kandidat terkuat.
Ovi, sapaan akrabnya pernah menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir di tahun 2016 lalu sekitar 28 hari pasca dilantik Gubernur Sumsel terdahulu Alex Noerdin.
Baca Juga
Advertisement
Namun, Ovi tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Maret 2016 lalu.
Sehingga jabatannya diberhentikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Putera Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya akhirnya muncul lagi dan bersiap mendaftarkan diri menjadi calon Bupati Ogan Ilir di Pilkada 2020 tersebut. Dia menggandeng Ardani sebagai calon Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir.
Langkah Ovi kembali melanggeng ke bursa pilkada di Ogan Ilir akhirnya terganjal dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf J, tentang pencalonan kepala daerah.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur, wagub, bupati dan wabup atau wali kota (wako) dan wakil wali kota (wawako), dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Diantaranya berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina. Aturan inilah yang dikhawatirkan bakal menjadi permasalahan, hingga menggugurkan pencalonan.
Dengan adanya perubahan tersebut, peta Pilkada Ogan Ilir berubah jelang pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah di KPU, pada Jumat (4/9/2020).
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Ogan Ilir Rusdi Tahar mengatakan, ada perubahan paslon Bupati-Wabup Ogan Ilir yang diusung PAN. Posisi Ovi akhirnya digantikan oleh adik kandungnya, Panca Wijaya Akbar Mawardi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Digantikan Adik Kandung
“Sebelumnya memang sudah kumpul dan rapat dengan Pak Mawardi dan partai pengusung lain. Lalu disepakati bakal calon diganti dari Ovi ke Panca. Tapi untuk wakilnya, Panca tetap diduetkan dengan Ardani," ujarnya.
Alasan perubahan calon Bupati Ogan Ilir tersebut, karena terganjal PKPU baru tentang teknis persyaratan calon. Di mana terkait kasus Ovi di dalam amar putusan pengadilan, harus tertulis sebagai korban.
"Namun setelah dicek di putusan pengadilan tidak ada kata-kata korban, sehingga tidak ada multitafsir. Agar jangan ada gugatan dikemudian hari, maka dilakukan pergantian calon Bupati," katanya.
Tahar memastikan bahwa tidak ada pergerusan suara, kendati calon Bupati Ogan Ilir diganti. Karena sedari awal, kakak adik tersebut sama-sama mendaftarkan diri di sejumlah partai politik.
Advertisement