Brotoseno Bebas Bersyarat, ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator

ICW mempertanyakan siapa pelaku utama dalam kasus suap Brotoseno jika dia diberikan remisi dan pembebasan bersyarat dengan alasan berstatus sebagai justice collaborator (JC).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Sep 2020, 22:32 WIB
Brotoseno menuturkan jika Angelina Sondakh yang mengeluh tidak enak badan dan sedikit pusing (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) yang diperoleh terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno.

"ICW mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (3/9/2020).

Diketahui Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020 kemarin, dan akan segera bebas murni pada akhir September ini. Selain mendapat program pembebasan bersyarat, mantan penyidik KPK itu juga menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Menurut Kurnia, ada tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC, yakni SEMA 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KemenkumHAM, dan LPSK, serta UU 31/2014.

"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," kata Kurnia.

Dia mengatakan, dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp 1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp 10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhyaksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan, Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?" kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jadi Sorotan Gara-Gara Pacari Artis?

Kedatangan Brotoseno ke rutan adalah untuk mengunjungi wanita yang akrab disapa Angie dengan membawa ayam betutu kesukaan Angie (Liputan6.com/Panji Diksana)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada 15 Februari 2020.

Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti mengatakan, Brotoseno menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.

"Potongan tahanan (remisi) 13 bulan 25 hari," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Rika menyebut, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Nama Raden Brotoseno menjadi sorotan setelah disebut-sebut berpacaran dengan seorang artis. Mantan Penyidik KPK yang sempat tersandung kasus suap itu ternyata sudah menghirup udara bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang.

"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/9/2020).

Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori pembebasan bersyarat atau PB. PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

Tony menjelaskan, Brotoseno mulai ditahan sejak 18 November 2016. Kemudian 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan. Pada 2 April 2018, Brotoseno masuk ke lapas.

Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya