Liputan6.com, Jakarta - Komandan Korps (Dankorps) Brimob Polri, Irjen Anang Revandoko sukses membuat terobosan di institusinya. Ia berhasil melegalkan secara hukum karya-karya intelektual milik Korps Brimob Polri. Bahkan, gagasan Anang masuk kategori pendaftaran terbesar sepanjang sejarah Kemenkumham RI melakukan Pencatatan Ciptaan.
Momen penting tersebut ditandai dengan prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Dankorps Brimob Irjen Anang Revandoko di Mako Korps Brimob Polri, Kamis (03/09/2020).
Advertisement
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.
Menkumham RI, Yasonna H Laoly mengapresiasi Irjen Anang Revandoko yang telah melakukan Pencatatan Ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.
"Ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual di lingkungan Korps Brimob Polri," ungkap Yasonna.
Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual milik Korps Brimob Polri secara keseluruhan sebanyak 91 item. Lima di antaranya yakni, pertama, Bentuk, Arti, Makna Pataka dan Duaja Korps Brimob Polri. Kedua, lagu Korps Brimob Polri. Ketiga, pakaian Dinas Lapangan Korps Brimob Polri. Yang keempat, Tanda Kesatuan dan Brivet Kemampuan. Kelima, warna kendaraan bermotor dinas Korps Brimob Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris mengungkapkan, kekayaan intelektual sebagai salah satu elemen utama pada era ekonomi kreatif saat ini. Upaya yang dilakukan Korps Brimob Polri merupakan terobosan yang luar biasa.
"Ini merupakan pendaftaran terbesar selama ini dan layak mendapatkan penghargaan MURI," ujarnya.
Semoga momentum bersejarah tersebut dapat memberikan kebaikan dan inspirasi bagi institusi lainnya. Termasuk melindungi kreativitas milik perorangan. "Semoga kita semua tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.