Kejagung Sebut Jejak Uang Djoko Tjandra Juga Masuk ke Adik Jaksa Pinangki

Selain aliran dana, penyidik juga mendalami aset yang dimiliki jaksa Pinangki. Termasuk yang memiliki keterkaitan dengan adiknya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Sep 2020, 09:02 WIB
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik terus menelusuri aliran dana dalam kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Nyatanya, jejak uang Djoko Tjandra juga masuk ke adik jaksa Pinangki.

"Terkait teknis betul. Yang jelas yang keterkaitan adalah peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening. Mungkin rekening antara adiknya jaksa Pinangki, atau Pinangki ke adiknya," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2020 malam.

Selain aliran dana, lanjut Febrie, penyidik juga mendalami aset yang dimiliki jaksa Pinangki. Termasuk yang memiliki keterkaitan dengan adiknya.

"Mengenai aset yang terkait adiknya. Mungkin antar kakak dan adiknya," kata Febrie.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.

Di samping itu, Febrie mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengingat Pinangki juga menjadi saksi dalam perkara Djoko Tjandra di Bareskrim.

"Kami juga koordinasi dengan penyidik Bareskrim," tutur dia seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Geledah Sejumlah Lokasi

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Untuk menyelidiki dugaan pencucian uang, jaksa penyidik telah meminta keterangan pihak pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak yang berinisial YP dan Manager Station Automation System Garuda Indonesia inisial MOZ.

Selain itu, jaksa penyidik pun telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah BMW milik Jaksa Pinangki.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya