Kejagung: Jaksa Pinangki Bawa Andi Irfan untuk Yakinkan Djoko Tjandra Urus Fatwa MA

Menurut Febrie, Andi Irfan bertugas menguatkan penawaran pengurusan fatwa MA demi meyakinkan Djoko Tjandra. Termasuk hitung-hitungan biaya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Sep 2020, 09:33 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sengaja membawa politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya untuk menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk meyakinkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Mengenai peran dia, yang jelas bersama Pinangki, bagaimana meyakinkan Djoko Tjandra untuk percaya," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2020.

Menurut Febrie, Andi Irfan bertugas menguatkan penawaran pengurusan fatwa MA demi meyakinkan Djoko Tjandra. Termasuk hitung-hitungan biaya. 

"Kaya marketing jual mobil lah, kan harus ketemu langsung. Bagaimana mobil ini bagus, ya kan? Sehingga dia bawa temannya juga yang meyakinkan juga," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kecurigaan Djoko Tjandra

Lebih lanjut, USD 500 ribu dolar yang ditujukan untuk mengurus fatwa MA pun hanyalah uang muka saja. Djoko Tjandra keburu merasa kejanggalan sehingga pembiayaan tertahan.

"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga sehingga putus urusan fatwa. Nah, sebatas itulah kejadian Pinangki. Kemudian masuk lah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK," Febri menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya