Polisi Perpanjang Masa Penahanan Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Kolopaking

Polisi memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Sep 2020, 13:29 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Vidio.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra , yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Sebelumnya, masa tahanan keduanya berakhir pada Agustus 2020.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, untuk penahanan pertama Brigjen Prasetijo Utomo berlangsung pada 31 Juli hingga 19 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Sementara untuk Anita Kolopaking, lanjutnya, masa penahanan awal terhitung sejak 8 Agustus dan berakhir pada 27 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus sampai 6 Oktober 2020," kata Ferdy.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu. 

"JST dikenai Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 14 Agustus 2020.

Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap terpidana korupsi, Joko Soegiarto Tjandra alias JST alias Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka berinisial PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.

"PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 5 KUHP," ujar Argo, Jumat, 14 Agustus 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Berpangkat Jenderal

Berdasarkan sumber terpercaya, dua tersangka penerima suap adalah anggota polisi berpangkat jenderal. Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Kedua perwira tinggi Polri itu diduga menerima suap untuk pengurusan surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sementara pemberi suap adalah JST alias Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi alias TS.

"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya